DAPIL JAWA TENGAH II
(Kab. Kudus, Jepara, Demak)
Daerah pemilihan atau sering disingkat Dapil adalah istilah umum dalam Pemilihan Umum di Indonesia yang merujuk kepada batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.